Jaksa D yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK saat ini tidak lagi bertugas di KPK. D dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan itu dilayangkan oleh jaksa D yang baru dikenai sanksi etik
MAKI mengkritik Dewas KPK. MAKI menilai Dewas cepat mengurus kasus perselingkuhan pegawai KPK, tapi lambat jika mengurus laporan terhadap Pimpinan KPK.
Jaksa KPK berinisial D ketahuan selingkuh dengan seorang wanita berinisial S yang bekerja sebagai admin di KPK. Keduanya pun disanksi etik oleh Dewas KPK.