Ibu dan anak divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis itu diputuskan oleh PN Gianyar, Bali.
Ibu-anak terdakwa kasus pencucian uang Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolowah, mempertimbangkan upaya hukum banding terhadap vonis 19 tahun penjara PN Gianyar.
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.
Kejagung kembali memeriksa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Dirut Aplikanusa Lintasarta inisial AD.