Pemilik rumah bertingkat di tengah proyek Tol Jogja-Solo di Klaten ternyata bertahan dengan menolak uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar. Begini ceritanya.
Penutupan disusul penyegelan lokasi tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Bayat, Klaten, yang dilakukan Pemkab Klaten berbuntut panjang.
Penutupan disusul penyegelan lokasi tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, berimbas ke proyek nasional tersebut.
Lokasi tambang tanah uruk untuk proyek jalan Tol Jogja-Solo di Bayat, Klaten, disegel Satpol PP Pemkab Klaten. Tambang itu disegel karena belum melengkapi izin.
Penambangan tanah uruk untuk proyek tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Klaten, ditutup hari ini. Sebab, jalan desa yang dilalui truk pengangkut uruk itu jadi mletre.