detikNews
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp 50 Juta!
Satpol PP Kota Tangerang akan menindak pihak yang membakar sampah sembarangan. Pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta.
Sabtu, 26 Agu 2023 16:30 WIB