Jabar Hari Ini: TPA Sarimukti Ditutup hingga Tengkorak di Pohon Nangka

Jabar Hari Ini: TPA Sarimukti Ditutup hingga Tengkorak di Pohon Nangka

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 22 Agu 2023 22:10 WIB
Kebakaran TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Kebakaran TPA Sarimukti (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (22/8/2023). Mulai dari ditutupnya TPA Sarimukti imbas kebakaran hingga tengkorak ditemukan tergantung di pohon nangka.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

TPA Sarimukti Ditutup Sementara

Pengelola TPA Sarimukti menutup pembuangan sampah imbas dari kebakaran gunungan sampah yang terjadi sejak Sabtu (19/8/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Arief Perdana mengatakan, pemberhentian pembuangan sampah ke TPA Sarimukti berlaku mulai Selasa (22/8/2023).

"Jadi sementara tidak menerima dulu (pembuangan sampah). Nah mau menumpuk di TPS atau seperti apa, itu diserahkan ke masing-masing daerah. Pemberhentian mulai hari ini," ujar Arief saat ditemui di TPA Sarimukti, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

Penutupan TPA Sarimukti akibat kebakaran itu membuat truk yang berisi muatan dan sudah ada di jalan menuju TPA, terpaksa diparkir sampai pengelola membuka lagi pelayanan pembuangan sampah.

"Jadi truk yang ada di sini, ya sudah terparkir di jalan saja karena kan memang tidak bisa masuk membuang muatannya," ujar Arief.

Arief mengatakan penutupan TPA Sarimukti untuk sementara waktu juga dengan pertimbangan keselamatan pekerja TPA hingga sopir truk pengangkut sampah.

"Pastinya ini untuk keselamatan pengemudi dan pekerja, bahkan pemulung. Sementara pembuangan dihentikan sampai kebakarannya bisa diatasi. Kalau berapa lama, kami belum bisa jawab," ujar Arief.

Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi Dituntut 9 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan terhadap Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo selama 9 tahun 4 bulan penjara. Edy Wibowo diyakini terlibat menerima suap untuk pengurusan 2 perkara yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Selasa (22/8/2023), tuntutan untuk Edy Wibowo dibacakan JPU KPK pada Senin (21/8) kemarin. Edy dianggap telah menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta untuk pengurusan kasasi kepailitan RS Sandi Karsa Makassar, serta SGD 202 ribu untuk menolak PK polemik KSP Intidana.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Edy Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," demikian bunyi tuntutan terhadap Edy Wibowo tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Wibowo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," bunyi tambahan tuntutan itu.

Edy Wibowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim Yustisial ini didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, serta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana.

4 Pemain Persib Dilanda Cedera

Badai cedera menghantui Persib Bandung. Sedikitnya, empat pemain Maung Bandung saat ini berjuang untuk pulih dari cedera.

Keempat pemain yang cedera itu, yakni David da Silva, Dedi Kusnandar, Febri Hariyadi, dan Teja Paku Alam. David da Silva, Dedi Kusnandar, dan Febri Hariyadi mengalami cedera saat laga kontra melawan Barito Putera pada pekan kedelapan, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (13/8/2023).

Dedi Kusnandar alias Dado mengalami cedera pada hamstring kaki kiri. Sementara itu, Febri Hariyadi mengalami cedera adductor. Dan, David da Silva mengalami cedera pada lutut bagian kirinya.

Ketiga pemain itu tak diboyong saat Persib menumbangkan PSIS pada pekan kesembilan di Stadion Jatidiri, Minggu (20/8/2023). Pada latihan hari ini, Selasa (22/8/2023) di Stadion GBLA, David da Silva absen latihan. Sementara itu, Dado dan Febri Hariyadi sudah bergabung namun hanya berlatih di pinggir lapangan.

Teja Paku Alam juga tak ikut berlatih. Namun, Teja hadir di Stadion GBLA. Menurut dokter tim Persib Rafi Ghani, Teja mengalami cedera pada bagian lengan kirinya.

"Dedi Kusnandar sama Febri yang sebelumnya memang cedera ringan saat ini sudah bergabung dengan latihan bersama dengan pelatih. Mudah-mudahan besok juga sudah mulai bergabung full dengan program yang diberikan pelatih," kata dokter tim Persib Rafi Ghani kepada awak media di Stadion GBLA.

Rafi mengatakan, David da Silva saat bersama tim dokter sedang berada di rumah sakit untuk memeriksa kondisi cederanya. Tim dokter ingin memastikan tingkat cedera yang dialami David da Silva.

"Kalau untuk Teja, ada rasa nyeri di bagian lengan bawah tangan kirinya. Memang sedang kita lakukan pemeriksaan terus menerus. Dan, sudah dilakukan CT scan," kata Rafi Ghani.

"Memang ada sedikit pembengkakan di bagian lengan tangan kirinya (Teja). Sedang diistirahatkan untuk tidak mengikuti aktivitas dulu. Jadi menghindari trauma yang terus menerus di tangan kirinya. Kita istirahat sambil kita kasih pengobatan. Mudah-mudahan itu akan cepat pulih," ucap Rafi Ghani menambahkan.

Tengkorak Berjaket Loreng Tergantung di Pohon Nangka

Warga di Desa Baniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi digegerkan penemuan tengkorak manusia yang menggantung di pohon nangka. Tengkorak itu tergantung dengan sebuah jaket TNI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses evakuasi penemuan sesosok mayat yang sudah menjadi tengkorak itu dilakukan pada Senin (21/8) di tepatnya di Gunung Genteng, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Tengkorak pertama kali ditemukan oleh Isam, seorang pedagang sayuran.

"Jadi, ada tukang dagang sedang mencari nangka muda di gunung. Nah, dia melihat tengkorak sudah tergantung di pohon nangka dengan ketinggian sekitar 5 meter," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Pihaknya lalu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait adanya dugaan orang hilang. Hasilnya, kata dia, ada salah satu warga yang melaporkan kehilangan orang atas nama EG (55).

"Jadi, korban itu telah dilaporkan ke Desa Buniwangi, sehingga dilakukan pengecekan dan ternyata benar, korban selama 2 bulan telah meninggalkan rumah dan dicari-cari oleh pihak keluarganya, tapi tidak ditemukan," ujarnya.

Terkait jaket TNI yang ditemukan di TKP, keluarga menuturkan kepada polisi bahwa jaket itu milik korban. Meski demikian, kata dia, korban bukan anggota ataupun pensiunan TNI.

"Korban masyarakat biasa, bukan anggota TNI dan jaket loreng TNI itu adalah jaket favoritnya, setiap hari pakai itu," ujarnya.

Polisi menduga, korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di pohon nangka. Semasa hidupnya, korban dilaporkan mengalami depresi hingga gangguan mental.

"Jadi korban itu mentalnya agak terganggu, kadang baik (normal) dan terkadang kambuh. Dua bulan yang lalu berpamitan kepada keluarga dan tetangga. Bahkan, ia telah meminta maaf bila ada kesalahan, setelah itu pergi meninggalkan rumah," ungkapnya.

"Nah, sekarang ditemukan sudah dalam kondisi tulang belulang dan sudah dikebumikan. Korban itu, meninggalkan istri untuk anaknya berapa jumlahnya, saya tidak tahu. Tapi, yang di rumah keluarga duka tadi ada satu anaknya dan sudah dewasa," sambungnya

Kasi Pemerintah Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Deden Rahmat menambahkan kronologis hilangnya korban. Dia mengatakan, korban mengalami masalah kejiwaan sejak tiga bulan lalu dan sempat dirawat di RSUD Syamsudin SH.

Kemudian, dua bulan yang lalu bertepatan dengan hari menjelang perayaan Idul Adha, korban meninggalkan rumah dan sempat meminta maaf kepada warga. Setelah pergi dan tak kembali ke rumah, keluarga dan pemerintah setempat menyebarkan foto-foto korban.

"Kemudian disebar foto-foto di warung, tapi nggak ada yang menemukan. Kebetulan mungkin ada seseorang yang biasa ngambil sayuran buat jualan di pasar masuk ke puncak gunung. Memang posisinya kalau dari rumah (pedagang sayuran nangka muda) itu sekitar 500 meter," kata Deden.

Dia menuturkan, kondisi korban saat ditemukan sudah berbentuk tulang belulang. Namun ada beberapa barang korban yang masih tertinggal dan menjadi penguat jika korban adalah EG, warga yang selama ini hilang.

"Keluarga dan anaknya menerima. Ciri-cirinya baju yang dia gunakan, bawa pisau dan sarung. Jadi tadi teh pas lihat meskipun sudah tulang belulang tapi masih ada itunya (pisau)," tutupnya.

Pelajar Bacok Mati Siswa Karawang Ditangkap

Polisi meringkus seorang pelajar yang membacok mati siswa SMP di Karawang saat tawuran. ABG tersebut ditangkap setelah berhari-hari kabur.

Pelajar tersebut diketahui berinisial MHY (17). Dia terlibat dalam tawuran berdarah di Karawang pada 11 Agustus 2023 lalu. Aksi tersebut menewaskan siswa berinisial KS (15).

Selain MHY, polisi juga mengidentifikasi pelaku lain berinisial D. Namun, D saat ini masih kabur dan dalam pencarian.

"Pelaku yang pertama adalah MHY, (17) warga Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang kedua adalah D, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Selasa (22/8/2023).

MHY ditangkap di kediamannya. Sebelum ditangkap, dia sempat kabur ke Bekasi hingga Pangkalan sebelum kembali ke rumah..

"Bersama dengan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buahbaju korban, 1 buah jaket korban, dan 1 celana SMP yang digunakan korban," ucap Tomy.

Tomy menjelaskan kasus ini bermula kala dua kelompok pelajar terlibat tawuran di Jalan Raya Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Krawang.

"Awal mula kejadian, korban dan pelaku terlibat tawuran, kubu korban kalah dalam aksi tawuran tersebut, pada saat korban berusaha kabur tetapi korban terjatuh," kata Tomy.

Video aksi tawuran tersebut sempat viral di media sosial. KS yang jadi korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka cukup parah di bagian kepala.

"Pada saat terjatuh, tak berhasil melarikan diri, 2 pelaku yang merupakan lawan korban melakukan pembacokan masing-masing 1 kali ke bagian belakang kepala korban menggunakan golok sisir," kata dia.

"Korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang, dan kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang, pada saat ditangani oleh pihak rumah sakit korban meninggal dunia pada pukul 22.45 WIB," ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatan tersebut, MHY terancam belasan tahun kurungan penjara akibat melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ral/iqk)


Hide Ads