Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan enam orang pengedar dan pemakai ganja kering kiriman dari Provinsi Sumatera Utara di dua lokasi di Kota Mataram NTB.
Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Sebanyak 68,67 kg sabu dan 25.053 butir pil ekstasi dimusnahkan BNN Sumut. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.