Sepanjang paruh pertama 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah bandar dan pengedar.
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH ditangkap Polres Bengkulu. AH kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam popok bayi dan di bawah pohon pisang.