Fenomena jasa nikah siri yang dipromosikan di media sosial menarik perhatian. Dilan Janiyar menyoroti potensi pelanggaran dan praktik ilegal di baliknya.
Kehilangan kartu BPJS Kesehatan kini bukan lagi jadi masalah besar. Peserta bisa mengurusnya dengan mudah secara online maupun offline. Begini cara mengurusnya!
Untuk daftar nikah offline datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar, lalu daftar nikah di KUA. Untuk daftar online, silakan akses situs SIMKAH.