Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
THR di Indonesia dimulai sejak 1951 untuk ASN. Kini, pemerintah juga mengatur THR untuk pekerja swasta dan ojek online. Simak sejarah dan peraturannya!
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan BRI terus berinovasi menghadirkan layanan perbankan digital yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah.