Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa dan izin tinggal palsu serta membuat dolar palsu.
Sekilas dari luar, vila putih ini tampak seperti vila biasa. Tapi di baliknya, vila di Sukabumi ini jadi tempat percetakan uang palsu senilai Rp 22 Miliar.
Seorang mantan staf bank di Cirebon, MY, ditahan karena korupsi merugikan negara Rp24,6 miliar. Ia juga terlibat pencucian uang. Hukuman berat menanti.