Melihat Lebih Dekat Vila Tempat Percetakan Uang Palsu Rp22 M di Sukabumi

Melihat Lebih Dekat Vila Tempat Percetakan Uang Palsu Rp22 M di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 28 Jun 2024 14:00 WIB
Vila pencetak uang palsi di daerah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
Vila pencetak uang palsi di daerah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan adanya uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar. Peredaran uang palsu itu dapat digagalkan Polda Metro Jaya di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Lokasi percetakan upal itu disebut berada di sebuah vila daerah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan penelusuran, lokasi vila itu ternyata bukan di Kecamatan Sukaraja. Vila yang menjadi lokasi percetakan upal itu tepatnya berada di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Terlihat, bangunan bernuansa putih berdiri megah dua lantai dekat pinggir jalan. Tak ada gerbang, hanya pagar kecil yang membatasi jalan dengan pintu masuk vila. Lokasinya pun terbilang cukup jauh dari pemukiman warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep AR alias Ade Kebo (60) warga sekitar mengatakan, mulanya ia tak tahu jika vila itu dijadikan tempat percetakan uang palsu. Hanya saja, beberapa waktu lalu dia melihat ada kendaraan dinas TNI yang terparkir di vila sepanjang hari selama dua pekan.

Mobil itu diketahui milik pensiunan TNI Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.

ADVERTISEMENT

Mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut.

Sebagaimana masyarakat pada umumnya, Asep sempat mendekati pria bertubuh gempal itu untuk bertanya identitas dan aktivitasnya, namun tak mendapat sambutan baik. "Ciri-cirinya gemuk pakai kemeja putih terus nggak pernah pakai seragam. Saya lihatnya yang bawa mobil saja, mobil dinas satu orang malah dipanggil sama saya entar entar (nanti nanti) saja jawabnya," kata Asep, Jumat (28/6/2024).

Asep mengatakan, selama dua pekan itu, aktivitas di vila tertutup dari warga setempat. Sebagai salah satu tetua di kampungnya, Asep merasa perlu mengetahui aktivitas di vila tersebut, terlebih tak ada laporan kepada RT. Kecurigaan Asep memuncak ketika dirinya menanyakan identitas petugas itu hingga sempat terjadi cekcok.

"Yang ditanya ya kita prosedur di sini saja pengin tahu identitasnya tentara itu gimana kalau dinas itu, orang sini atau bukan saya pengin tahu saja sebagai masyarakat di sini. (Aktivitas di vila) tertutup, terkunci, terus mobilnya ditaro (diparkir) di luar sini," ujarnya.

Meski tak mengetahui secara pasti aktivitas di dalam vila sebelum kasus terungkap, Asep menyebut, salah seorang penjaga vila pernah menyampaikan kejanggalan. Kepada Asep, penjaga vila mengaku pernah mendengar suara mesin, bahkan CCTV pun ditutup oleh lakban.

"Katanya yang kerja di sini, ada (suara) cuman di sana suara mesin doang. Nggak tahu, dia nggak bisa masuk, dia juga ngebahas orang lain nggak bisa masuk. Jadi kuncinya diganti. Malah CCTV itu ditutup lakban, di dalam juga ditutup ada kamar rahasia katanya gitu," ungkapnya.

Warga lainnya, Iwan alias One (30) juga memberikan kesaksian. Dia mengaku melihat mesin yang diduga alat pencetak uang masuk ke dalam vila. Mulanya dia mengira, vila itu akan dijadikan bengkel.

"Kalau aktivitas memang itu tertutup ya cuman di luarnya pas pertama bawa alat masukin alatnya, dengar-dengar mau dibuat bengkel awalnya mah. Emang barang-barang bengkel, mesin," kata Iwan.

Hingga akhirnya mereka tahu jika alat itu merupakan alat pencetak uang saat Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti pada Selasa (18/6/2024) lalu. Asep turut menyaksikan saat alat itu diangkut menggunakan forklift.

"Ngangkut mesin cetakan uang, ya naikinnya ke forklift, 1 colt diesel sama pintura (pickup dogong) orangnya itu dari Metro (Polda Metro). Katanya semua sudah ditangani sama dia (Polda Metro Jaya)," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, F dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.




(tya/tey)


Hide Ads