Motif dan Siasat Wanita Pegawai Bank di Cirebon Tilap Duit Rp 24 Miliar

Motif dan Siasat Wanita Pegawai Bank di Cirebon Tilap Duit Rp 24 Miliar

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 02 Okt 2025 13:02 WIB
MY (rompi pink), pegawai bank tersangka kasus tindak pidana korupsi.
MY (rompi pink), pegawai bank tersangka kasus tindak pidana korupsi. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon -

Seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. MY ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara lebih dari Rp24,6 miliar.

Tanpa pandang bulu, MY yang seharusnya menjaga keuangan negara justru memanfaatkan jabatannya untuk menilap uang sejak tahun 2018 hingga 2025. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak bank tempatnya bekerja melaporkan adanya kejanggalan transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan MY menjalankan aksinya dengan cara memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan. Agar tidak terdeteksi, ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui sistem perbankan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp24.672.746.091," jelas Yudhi, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dari informasi yang berhasil dihimpun jika motif tersangka MY melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.

Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Tak berhenti sampai di situ, MY juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Sejumlah transaksi diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.

"Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya," tambah Yudhi.

Penyidik kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

MY resmi ditahan pada Rabu (1/10/2025) malam. Saat digiring ke mobil tahanan Kejari, ia tampak tertunduk lesu dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejaksaan.

Untuk mempermudah proses penyidikan, MY ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," tegas Yudhi.

Adapun ancaman hukuman bagi MY tidak main-main. Untuk tindak pidana korupsi, ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam kasus ini," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads