Aparat di Teluk Bintuni, Papua Barat menangkap pria soal kepemilikan senpi dan amunisi. Senpi-amunisi itu awalnya dibawa anak kecil yang ternyata anak pelaku.
Sepucuk pistol rakitan serta delapan peluru berhasil diselundupkan ke Lapas Idi, Aceh Timur. Pistol itu diduga dibawa oleh istri salah satu narapidana.
Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.