Sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan dan berbagai macam barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan Kejari Sidoarjo. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 1 miliar.
Pemusnahan berbagai barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, dan sebagian barang bukti yang lainnya dimusnahkan di wilayah Ngoro Mojosari, Selasa (26/9).
Selain 11 pucuk senpi rakitan, turut serta amunisi sebanyak 757 amunisi dimusnahkan. Pemusnahan senpi dan amunisi tersebut dilakukan dengan memotongnya memakai gerinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana narkoba rinciannya 1,46 Kg sabu, 1,3 Kg daun ganja, 375.056 pil LL, estacy 20 butir.
Sedangkan untuk perkara lain yakni rokok tanpa cukai sebanyak 3.493 slop, lalu 4.896 botol jamu tradisional, dan 6.193 botol minuman keras.
"Sabu, rokok, pil ekstasi, dan pil LL serta senpi rakitan. Diperkirakan senilai Rp 1 miliar lebih," kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
Roy menjelaskan pemusnahan berbagai barang bukti terdiri dari ratusan perkara kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap dari awal tahun 2023. Pemusnahan barang bukti selain dilakukan di Kantor Kejari juga dilakukan di wilayah Ngoro Mojokerto.
"Barang bukti seperti rokok, ribuan botol miras dan jamu tradisional dimusnahkan di tempat lain di Ngoro Mojosari," terang Roy.
"Sementara itu pemusnahan barang bukti berupa 757 butir amunisi kami bekerjasama dengan Detasemen Peralatan TNI," tandas Roy.
(abq/iwd)