detikNews
Mobil Pejabat Pelat 'RF' Penerobos Busway Ditilang, Segini Dendanya
Mobil pejabat di kementerian yang menerobos busway itu dikenai sanksi tilang karena melanggar rambu. Dendanya maksimal Rp 500 ribu.
Rabu, 15 Jun 2022 19:49 WIB