PT Minas Pagai Lumber memiliki izin resmi untuk memanfaatkan 4.800 kubik kayu gelondongan di Lampung. Izin dikeluarkan Kementerian Kehutanan sejak 1995.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa audiensi dengan PT Green Power untuk percepatan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik, targetkan operasional segera.