Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh divonis masing-masing 80 kali cambukan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Jaksa mengatakan Razman ke luar negeri, tetapi tanpa izin dari dokter atau majelis hakim. Hakim pun membuat keputusan akan tetap membacakan putusan hari ini.