Upaya Restorative Justice 3 Aktivis Magelang Terdakwa Kasus UU ITE Gagal

Upaya Restorative Justice 3 Aktivis Magelang Terdakwa Kasus UU ITE Gagal

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 03 Mar 2026 13:47 WIB
Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Magelang dalam perkara dugaan penghasutan demo ricuh, Selasa (3/3/2026).
Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Magelang dalam perkara dugaan penghasutan demo ricuh, Selasa (3/3/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Tawaran kesepakatan Restorative Justice (RJ) dalam persidangan penghasutan dengan terdakwa 2 aktivis Universitas Tidar (Untidar) dan 1 aktivis Ruang Juang tidak tercapai. Selain itu, juga tawaran persidangan cepat juga tidak tercapai hingga majelis memutuskan persidangan berlangsung dengan pemeriksaan biasa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Cahya Imawati dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Adapun 2 terdakwa mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22). Sedangkan aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).

Jalannya persidangan yang dihadiri mahasiswa maupun lainnya yang memberikan dukungan termasuk orang tua dari masing-masing terdakwa. Saat itu, majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pelapor yakni dua personel dari Polres Magelang Kota, Bripka Chakra Amirul Mukminin dan Brippol Dian Alifianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin yang mulia, saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan untuk perkara tetap dilanjutkan," kata Cakra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Magelang, Selasa (3/3/2026).

"Secara pribadi, saya memaafkan untuk terdakwa. Tapi, tetap proses (persidangan)," ujar Cakra.

ADVERTISEMENT


Mendengar pernyataan yang disampaikan personel tersebut, majelis hakim menyatakan jika kesepakatan RJ tidak tercapai. Kemudian dilanjutkan dengan tawaran persidangan cepat.

Setelah itu, terdakwa meminta skorsing selama 5 menit untuk berembuk terkait dengan tawaran dari majelis mengenai persidangan cepat. Saat itu, para terdakwa berembuk di ruang sidang. Sedangkan Tim JPU berembuk di ruang jaksa.

Setelah skorsing dicabut, persidangan dilanjutkan. Termasuk tawaran persidangan cepat tidak tercapai, kemudian majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara biasa.

Sidang bakal dilanjutkan pada, Kamis (5/2) dengan agenda pembacaan perlawanan dari penasihat hukum. Penasihat hukum yang tergabung dalam Jaringan kerja advokasi rakyat (Jangkar).

"Pelapor tidak ingin menerima RJ atau Restorative Justice dan ingin melanjutkan tahapan selanjutnya. Majelis hakim juga menawarkan plea bargaining atau pengakuan bersalah. Yang mana sudah disampaikan oleh terdakwa maupun advokat bahwa terdakwa mengakui bahwa betul mereka membuat poster tersebut, tetapi untuk dakwaannya yang dituduhkan terdakwa mengaku tidak bersalah atas hal tersebut," kata Kharisma Wardhatul K dari Jangkar usai persidangan.

Kemudian perihal tawaran persidangan cepat, kata Kharisma, ini mekanisme baru dalam KUHAP sehingga advokat juga cukup awam dengan mekanisme tersebut.

"Karena kami awalnya melihat plea bargaining sebagai pengakuan bersalah secara utuh. Jika kemudian di tahap awal terdakwa sudah dipaksa mengakui bersalah, jadi kami mengira justru memberatkan bagi terdakwa. Yang semestinya bisa memberikan pembelaan atau mungkin ada kemungkinan bebas, tetapi jika ada pengakuan bersalah maka hak tersebut jadi hilang," imbuhnya.

"Nah, itu yang awalnya kami tidak ketahui. Dan tadi sudah dijelaskan bahwa ada hak untuk acara singkat (persidangan) apabila mengakui. Tetapi, pengakuan yang disampaikan terdakwa belum bisa diterima sebagai plea bargaining," ujarnya.

Setelah tidak tercapai kesepakatan, kata dia, prosesnya persidangan biasa.

"Terdakwa akan menghadirkan saksi-saksi a de charge (saksi meringankan) dan juga para ahli," kata dia.



(afn/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads