Miftakhul Farid Hakim, divonis 11 tahun penjara, kembali diadili dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus penculikan dan pemerkosaan anak.
Amri memberikan kelonggaran bagi sekolah yang terdampak banjir untuk dapat melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara online atau daring dari rumah.