MA kecewa dengan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang jadi tersangka suap. MA menyampaikan semestinya sudah tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera.
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.