Warga dari Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggaran pendidikan dipergunakan untuk makan bergizi gratis (MBG).
Dilansir detikNews, gugatan disampaikan oleh perwakilan Yayasan TB Nusantara, yakni Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. Dilihat dari situs MK pada Jumat (30/1/2026), gugatan teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang berbunyi demikian:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 22 ayat (3):
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3):
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Para pemohon mengatakan anggaran untuk program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Menurut mereka, hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
"Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu," jelas pemohon.
Pemohon menambahkan bahwa Kemendikdasmen membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar SD dan SMP. Jika dana operasional MBG diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri atau swasta bisa gratis.
"Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG," ujarnya.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi'
Kemudian, MK diminta menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau, apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca selengkapnya di sini.
