detikBali

Hakim Shin Jong-o Ditemukan Tewas Usai Perberat Vonis Eks Ibu Negara Korsel

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hakim Shin Jong-o Ditemukan Tewas Usai Perberat Vonis Eks Ibu Negara Korsel


Rita Uli Hutapea - detikBali

SEOUL, SOUTH KOREA - SEPTEMBER 24: Ex first lady Kim Keon-hee arrives for her first trial hearing on corruption charges at a courtroom of the Seoul Central District Court on September 24, 2025 in Seoul, South Korea. The hearing is take place after special counsel indicted Kim with physical detention on charges of violating the Capital Markets Act, the Political Funds Act and a law on the acceptance of bribes for mediation on Aug. 29. (Photo by Chung Sung-Jun/Getty Images)
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee. (Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun)
Denpasar -

Seorang hakim Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, ditemukan tewas pada Rabu (6/5), hanya sebulan setelah memperberat hukuman mantan ibu negara Kim Keon Hee. Polisi memastikan tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut.

"Shin Jong-o ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 (16:00 GMT pada hari Selasa) di gedung Pengadilan Tinggi Seoul," kata seorang penyidik di kantor polisi distrik Seocho, dilansir detikNews, Rabu (6/5/2026).

Shin sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Penyelidikan awal tidak menemukan indikasi tindak kriminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut."

ADVERTISEMENT

Penyidik juga menyebut keluarga korban terpukul atas kejadian ini dan meminta privasi.

"Keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian tersebut dan meminta privasi," kta penyidik.

Media lokal melaporkan Shin meninggalkan surat wasiat, namun hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.

Bulan lalu, Shin memimpin sidang banding mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee (53). Dalam putusannya, ia menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan.

Putusan tersebut memperberat hukuman Kim menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya 20 bulan.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta Won (Rp 584,5 juta),"

Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Kim terbukti memanipulasi harga saham Deutsch Motors, perusahaan dealer mobil di Korea Selatan.

Menurut pengadilan, tindakan tersebut merupakan "tindakan perdagangan yang merupakan manipulasi pasar... yang bersifat kolusi".

"Terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut," kata pengadilan saat membatalkan putusan pengadilan lebih rendah terkait dakwaan manipulasi harga saham.

Banding dan Putusan Pengadilan

Kim, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang juga dipenjara, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari lalu dalam kasus penyuapan.

Dia terbukti menerima hadiah mewah dari sebuah gereja yang mirip sekte.

Kim mengajukan banding untuk membersihkan namanya. Di sisi lain, jaksa penuntut juga mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan serta menggugurkan dakwaan manipulasi saham dinilai tidak sah.

Dalam putusan banding pada Selasa (28/4), Pengadilan Tinggi Seoul menilai Kim tidak menunjukkan penyesalan.

Pengadilan menyatakan Kim "gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan".

Akibat perbuatannya, menurut pengadilan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan ikut terdampak.

"kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak".




(dpw/dpw)










Hide Ads