Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi serta keselamatan transportasi batubara, sekaligus mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Reaktivasi jalur KA Banjar-Pangandaran ditinjau untuk mendukung Perpres 87/2021. Kementerian terkait menilai potensi peningkatan kunjungan wisata Pangandaran.