KPK menerima pengembalian uang dari biro travel terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan KPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji bukan barang baru dan "ujug-ujug". Ini adalah realisasi dari sebuah skema operasi 8 tahun yang lalu.
Dalam dua hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi travel haji di Jawa Timur. Pemeriksaan ke daerah itu bentuk keseriusan KPK mengusut kasus ini.