Girik dahulu digunakan sebagai bukti kepemilikan properti. Namun, ada anjuran untuk mengubah girik menjadi SHM terakhir 2026. Lalu, gimana status girik.
Pemkot Mataram tengah memetakan sejumlah titik sungai yang menjadi lokasi berdirinya bangunan atau rumah di atas bantaran sungai. Penertiban akan dilakukan.