Menantu bernama Rozi dan mertuanya, Rihanah, yang sempat viral karena perselingkuhan di Kota Serang, Banten, kini terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.
Perkembangan kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Serang yang sempat viral, terbukti berzina oleh pengadilan. Keduanya dipidana penjara 8 dan 9 tahun.