detikHealth
UU KIA Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan
UU KIA juga mengatur soal hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Cuti yang diberikan pada suami maksimal sebanyak 3 hari.
Rabu, 05 Jun 2024 14:08 WIB