Polisi mengungkap soal temuan botol miras di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy (20). Begini pengakuan Mario Dandy yang diungkap polisi.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022. Pada surat telegram Kapolri terbaru, ada 11 perwira menengah Polri dan 7 perwira pertama Polri.
Botol bekas minuman keras ditemukan di dalam mobil Rubicon Mario Dandy. Botol miras itu disebut sudah ada di dalam mobil jauh sebelum Mario menganiaya David.
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
Polisi mengungkap penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dilakukan secara berencana. Ini didapatkan penyidik dari bukti digital yang telah diperiksa.