Putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, membuat Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jateng.
Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.
Rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan parpol yang tak punya kursi DPRD bisa usung cagub hingga perubahan ambang batas pencalonan.
Ibadah umat muslim Palestina selama awal Ramadan di Al-Aqsa diwarnai dengan insiden kekerasan oleh Israel. Israel pun menuai kecaman akibat insiden ini.
Ada 2 nama yang menguat menjadi pengganti KH Marzuki Mustamar menakhodai PWNU Jatim. Namun, Ketua PBNU menegaskan nama itu masih akan dibahas dalam rapat.