Rizky Kabah terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Proses hukum sedang berlangsung di Polda Kalbar.
Negara wajib hadir melindungi semua jalur pendidikan, termasuk non-formal. Pendidikan keagamaan harus aman, berpihak pada anak, dan bebas dari kekerasan.