Lima jenazah korban kecelakaan Bus ALS dengan truk tangki BBM di Muratara telah teridentifikasi. Proses identifikasi untuk korban lainnya masih berlangsung.
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.