Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (status P21).
Pihak MAKI menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejati Jakarta ke PN Jaksel terkait kasus Firli Bahuri.