Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kuota haji Indonesia 221 ribu untuk 2026. Pembagian kuota haji 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi UU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri.