detikBali
WN Turki Overstay 235 Hari Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WN Turki, HY, setelah melanggar izin tinggal selama 235 hari. Imigrasi menegaskan akan terus awasi pelanggaran.
Senin, 29 Sep 2025 15:19 WIB