Perusak kantor DPRD OKU, saat demo Senin (1/9/2025) lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Akibat ulahnya, tersangka terancam dikenakan pasal berlapis.
Ditreskrimum Polda NTB menambah pasal sangkaan terhadap Misri Puspita Sari terkait kematian Brigadir Nurhadi, termasuk pembunuhan dan menghalangi penyidikan.