Sekitar 200 warga pesisir Marina Boom mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/5/2026) sore. Massa yang berasal dari Kampung Ujung, Mandar, dan Lateng ini memprotes penerapan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap AF, WNA Rusia tersangka kasus penganiayaan gegara sound system.
Massa tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan orasi menuntut keadilan bagi korban, SHN (56). Korban dan kuasa hukumnya kemudian melakukan audiensi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi di ruang Intelkam.
"Saya kecewa karena (kondisi fisik) saya tidak seperti kemarin. Kaki saya masih sakit, hasil rontgen mandiri menunjukkan ada keretakan setelah berminggu-minggu masih sakit," ujar SHN kepada wartawan usai audiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum korban, Nanang Slamet, menuding adanya ketidakadilan dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian terkesan lebih mengakomodir kepentingan tersangka yang merupakan Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC).
Nanang menyoroti adanya perubahan pasal yang mendadak setelah dilakukan gelar perkara. Dari yang semula dilaporkan dengan pasal penganiayaan umum, kini berubah menjadi pasal 471 terkait Tipiring.
"Pasal yang disangkakan di awal itu 466, kemudian dalam prosesnya tiba-tiba ada perubahan penerapan pasal menjadi 471 terkait tindak pidana ringan. Kami menduga ini sembunyi-sembunyi karena klien kami dapat surat itu mendadak," tegas Nanang.
Selain aspek hukum, Nanang menyebut kasus ini berdampak pada aspek sosial warga pesisir. Warga kini merasa terintimidasi saat melaksanakan ritual adat atau keagamaan yang menggunakan pengeras suara di sekitar kawasan Marina Boom.
"Dulu warga bebas ada acara keagamaan di sana. Sekarang, menghidupkan sound system saja WNA ini merasa terganggu. Padahal mereka menggelar acara DJ dan pesta miras bebas di sana," imbuhnya.
Sidang Tipiring kasus ini rencananya akan digelar pada Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pihak korban secara tegas meminta sidang tersebut ditunda karena dinilai melukai rasa keadilan.
"Kami meminta dengan tegas agar sidang besok ditunda. Jika tetap digelar, kami bisa datang dengan ribuan warga," pungkas Nanang.
Hingga audiensi berakhir, warga tetap bertahan di sekitar Mapolresta sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Peristiwa ini bermula saat korban, SHN (56), warga Kampung Ujung, Banyuwangi, sedang mempersiapkan festival Idul Fitri bertajuk "Gebyar Lebaran" di Kelurahan Mandar pada Minggu (29/3/2026) pagi.
Saat itu, korban tengah melakukan cek sound untuk acara tersebut. Diduga tak terima dengan suara bising, AF yang merupakan pemilik restoran di kawasan Pantai Boom mendatangi korban. Ketegangan memuncak saat AF diduga memukul korban berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut, SHN mengalami luka memar di bagian hidung, pipi kanan membiru, hingga lutut kanan terkilir karena sempat terjatuh saat berusaha membela diri.
Kepada polisi, SHN mengaku intimidasi dari bule Rusia tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak dua hari sebelum kejadian pemukulan. Pada Jumat (27/3/2026), AF sempat memprotes suara sound system hingga korban memilih untuk mengecilkan volume.
"Kejadiannya mulai 3 hari lalu. Cerita awalnya itu pak bule-nya protes katanya suara sound-nya mengganggu karena sampai ke kafe-nya. Padahal tidak sampai ke sana, itu jaraknya kira-kira sekitar setengah kilo dan saya mengalah terus saya kecilin," ungkap SHN.
Keesokan harinya, Sabtu (28/3/2026), AF kembali mendatangi korban saat sedang memperbaiki peralatan. Meski sempat diredam petugas keamanan Pantai Boom, puncaknya terjadi pada Minggu pagi saat aksi kekerasan pecah.
Tak terima dengan perlakuan kasar sang bos Yacht, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi hingga akhirnya AF ditetapkan sebagai tersangka.
(auh/abq)











































