Revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masuk dalam program legislasi Aceh prioritas tahun 2022. DPR Aceh segera membahas perubahan qanun itu.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pemakaian uang kripto alias cryptocurrency sebagai alat tukar maupun investasi.