Polresta Samarinda mengungkap dua kasus narkotika yang dikendalikan napi dari lapas. Penangkapan melibatkan sabu seberat 5,1 kg dan beberapa tersangka.
Polisi mengungkap motif pelaku inisial D tega menganiaya bocah perempuan berusia 10 tahun di Nisel. Pelaku mengaku mencubit korban lantaran meminjam handphone.
Seorang kiai di Kuningan, AK, ditangkap karena mencabuli 10 santriwati. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Kasus ini mengungkap trauma mendalam.