DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun.
Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.