Seorang pria dibunuh saat hendak menjemput putrinya pulang kerja. Awalnya peristiwa itu diduga pembegalan. Kemudian terungkap bahwa pembunuhan itu direncanakan.
Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 kilogram, 724 pil ekstasi dan 50 butir psikotropika dengan cara direbus hingga diblender.