Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa MUI tentang pajak bumi dan bangunan. Dia menegaskan PBB sudah diserahkan ke pemerintah daerah untuk pengelolaan.
MUI menjelaskan Fatwa haram terhadap Sound Horeg, menekankan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Fatwa bertujuan untuk menjaga harmoni masyarakat.