Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membasmi ikan sapu-sapu di sungai-sungai ibu kota. MUI menyoroti adanya dugaan penguburan massal ikan tersebut dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan mengubur hewan hidup-hidup menyalahi prinsip dasar agama, yakni rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Kiai Miftah sejatinya mengapresiasi niat Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco. Menurutnya, langkah tersebut memiliki nilai maslahat karena termasuk dalam upaya hifẓ al-bī'ah atau perlindungan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan ikan sapu-sapu yang invasif memang diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," ujar Kiai Miftah dalam keterangannya, dikutip dari laman MUI, Senin (20/4/2026).
Selain itu, kebijakan ini dinilai masuk dalam ranah Hifẓ an-Nasl (menjaga keberlanjutan makhluk hidup) karena bertujuan menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Meski tujuannya baik, MUI mencatat adanya problem serius dari sisi perspektif syariah terkait metode eksekusinya. Kiai Miftah menekankan bahwa membunuh hewan memang dibolehkan jika ada maslahat, namun tidak dengan cara menyiksa atau memperlambat kematian.
Ia menyebut, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Hal ini, lanjut Kiai Miftah, bertentangan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Muslim:
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim, no 1955)
Dari sisi etika, penguburan ikan secara hidup-hidup dianggap tidak manusiawi. Kiai Miftah mengingatkan bahwa salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan yang tidak perlu.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat
Kisah Keajaiban Sedekah 6 Dirham Sayyidina Ali Dibalas 50 Kali Lipat