detikProperti
Aturan Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari Berlaku di 15 Daerah, Ini Daftarnya
Kementerian ATR/BPN menetapkan batas waktu balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Aturan ini akan berlaku di 15 daerah mulai 17 Agustus.
Senin, 03 Agu 2026 18:31 WIB







































