Eks Rektor UINSU Saidurrahman divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi dana Ma'had. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta ke Saidurrahman.
Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati tiga pengedar narkoba. Ketiga adalah Anggowo (31), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33).
Mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK diminta untuk segera 'angkat kaki' dari kantor di Jakarta dan Bali. Dia diberi tenggat waktu sampai 12 Maret 2024.