Polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin (26) sebagai tersangka kasus korban tabrak lari dibuang di Depok. Kepada polisi, Ery mengaku membuang korban karena panik.
Pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak jerat Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David. Ini bunyi Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 76c juncto Pasal 80.