Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jateng Bagus Panuntun menjelaskan integritas merupakan modal awal bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Dengan memiliki integritas tinggi maka ASN bisa lebih jujur dan tidak tergoda untuk melakukan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan olehnya saat bertemu dalam acara bimbingan teknis (bimtek) untuk jajaran karyawan Sekretariat DPRD (Setwan) Jawa Tengah mengenai peningkatan kapasitas dalam mewujudkan ASN berintegritas di Brebes, beberapa waktu lalu.
"Setiap ASN wajib mengenal apa itu tindak pidana korupsi supaya tidak terjerumus," kata Bagus dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan UU Tipikor diperinci jenis tindak pidananya seperti penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan suap-menyuap.
Adapun titik rawan korupsi di pemerintah daerah seperti pembagian atau pengaturan jatah proyek APBD, uang pengesahan APBD, dana aspirasi, dan meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Belum lagi pembahasan atau pengesahan regulasi seperti perekrutan, promosi, mutasi pegawai, perizinan, dan pelayanan public.
Untuk terhindar dari hal tersebut, ia mendorong agar ASN mengaplikasikan sejumlah nilai seperti jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin, dan peduli.
"Dampak korupsi sangat jahat. Semua harus dimulai pada diri sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai dari sekarang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wisnu Zaroh menyampaikan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan PP No 94/2021.
Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
Ia menjelaskan untuk Pasal 7 berbunyi 'Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
"Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan," jelasnya.
Sementara untuk hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin," tutupnya.
(ncm/ega)