Pengusaha Situbondo Berurusan dengan Polisi gegara Pelihara Elang Bondol

Pengusaha Situbondo Berurusan dengan Polisi gegara Pelihara Elang Bondol

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 23 Feb 2023 13:09 WIB
Elang bondol Situbondo
Polisi saat mendatangi kandang yuang dijadikan sangkar elang bondol di Situbondo (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Situbondo -

Seorang pengusaha di Besuki, Situbondo terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, ia memelihara seekor satwa yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pengusaha tersebut berinisial RC. Ia dilaporkan memelihara satwa langka elang bondol.

"Setelah mendapat info awal, kami langsung mendatangi rumahnya," kata Dhedi Ardi Putra, kepada detikJatim, Kamis (23/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhedi menambahkan burung elang bondol peliharaan tersebut langsung diamankan ke Polres untuk pendalaman dan identifikasi lebih lanjut. Tak terkecuali pemiliknya.

Elang bondol SitubondoElang bondol di Situbondo yang diamankan (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)

"Selain elang bondol itu, pemiliknya juga kami periksa secara intensif untuk mengetahui lebih dalam muasal burung elang bondol tersebut," papar Dhedi Ardi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemilik terancam melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Apalagi, jika tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Data dihimpun, selain UU No 5 tahun 1990, burung elang bondol juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Elang bondol merupakan hewan yang dilindungi dan termasuk endemik yang hanya temukan di Pulau Jawa. Burung berbulu kelabu itu sempat populer karena sempat menjadi Maskot Asian Para Games 2018.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari warga sekitar. Disebutkan, ada seorang warga yang memelihara seekor burung elang bondol dalam sebuah sangkar besar.




(abq/fat)


Hide Ads