Dua WN Pakistan dideportasi dari Indonesia setelah berjualan kaligrafi tanpa izin. Imigrasi Banda Aceh menegaskan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok, CJ dan AM, karena bekerja ilegal sebagai instruktur diving. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima WN China usai melakukan penipuan modus pengantin pesanan. Mereka masing-masing berinisial ZL, WW, LF, LW dan SH.
Ombudsman RI Kepri mengapresiasi penerapan mesin autogate di Imigrasi Batam. Program IM-pression diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan dan citra positif.
Kantor Imigrasi Jaksel menggelar sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid dengan tema panduan layanan izin tinggal melalui laman evisa.imigrasi.go.id.