Pemuda berinisial AR (20) ditangkap gegara jari pengedar ganja di Serang. Ia baru sebulan bisnis ganja dengan suplai barang dari seorang bandar di media sosial.
Polisi menggagalkan penyelundupan ganja seberat 48 kg asal Sumut di dua lokasi terpisah di Sumbar. Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang pelaku.
WNA Malaysia ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan narkotika cair dan sabu. Modus baru ini berpotensi membahayakan. Pelaku terancam hukuman berat.
Empat pria di Deli Serdang terlibat peredaran ganja. Barang haram itu disembunyikan pelaku di paket sparepart sepeda motor dan dikirim lewat jasa ekspedisi.
Seorang pria inisial S (48) ditangkap karena terbukti mengkonsumsi dan miliki narkoba jenis ganja kering. Ia adalah ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba.
Sebuah keluarga di London menyewakan rumahnya saat bekerja di luar negeri. Rumah itu ternyata disewa oleh penipu yang memanfaatkannya untuk menanam ganja.