Ganja seberat 1,8 kilo langsung dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari dua pengedar yang ditangkap di Kota Malang pada 25 April 2024.
Dua pengedar yang ditangkap berinisial WN dan HR. Salah seorang tersangka, WN tercatat sebagai mahasiswa semester 12 di perguruan tinggi di Malang.
Mereka ditangkap di rumah Jalan Tlogomas Gang 4, Lowokwaru, Malang. Keduanya ditangkap petugas BNNP dan BNNK Batu pada Kamis (25/4) sekira pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di mesin incinerator Pemusnahan ganja dilakukan dipimpin langsung Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohammad Aris Purnomo.
Aris mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah menerima dua paket berisi ganja yang dibungkus plastik. Ganja itu kemudian disimpan di dalam kamar WN.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 4 paket ganja. Dari pengakuan pelaku WN, ganja tersebut disebut milik pacarnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"WN mengaku paket yang berisikan ganja tersebut milik pacarnya yang bernama AP, saat ini DPO, dia juga merupakan teman dari HR," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohammad Aris Purnomo, Senin (24/6/2024).
Paket ganja tersebut setelah diterima oleh WN rencananya akan diserahkan kepada AP selaku pemilik barang, namun WN menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP.
(abq/iwd)